-->

Diklaim Berada di Wilayah Sumut, Lahan Petani Aceh Tamiang Disita PN Stabat

24 Maret, 2021, 12.54 WIB Last Updated 2021-03-24T06:01:11Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Puluhan tanaman dan pondok milik petani di Dusun Adilmakmur II, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang dihancurkan alat berat setelah dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara.
Eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020 terhadap lahan seluas 1.100 hektare.

Eksekusi sendiri baru dilakukan baru-baru ini dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.

Namun lokasi eksekusi dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

"Kami selaku pemilik lahan sama sekali tidak ada pemberitahuan (sita). Tiba-tiba banyak aparat datang, kemudian lahan kami dihancurkan dan tanpa bukti kuat mengatakan tanah kami berada di wilayah Sumatera Utara," kata salah satu warga.

Pria ini mengaku kehilangan lahan seluas lima hektare yang sudah ditanami kelapa sawit berusia delapan bulan. Dia mengatakan sudah tidak bisa masuk ke areal perkebunannya karena dilarang masuk oleh aparat yang dikerahkan ke lokasi.

Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin ketika dikonfirmasi membenarkan sebagian wilayahnya telah diklaim oleh Sumatera Utara. Secara tegas dia mengaku tidak pernah diberitahu oleh PN Stabat tentang pelaksanaan sita.

"Saya tahunya dari warga, ketika dicek sudah ramai, sudah dibacakan surat sitanya," kata Abidin, Senin (22/03/2021).

Dia menjelaskan bukti areal tersebut masih bagian Aceh Tamiang dibuktikan dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Berdasarkan penelusuran media, peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu dilandasi kesepakatan awal Pemerintah Aceh dan Pemprov Sumut mengenai tapal batas di tahun 2012.

Lembar persetujuan tapal batas itu ditandangani Tim Penegasan Batas Kabupaten Aceh Tamiang dan Langkat, masing-masing oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Rianto Waris dan Asisten Pemerintah kabupaten Langkat Abd Karim serta Tim Penegasan Batas Provinsi Aceh dan dan Sumut yang diwakilkan Karo Tata Pemerintahan Aceh A Hamid Zein dan Karo Pemerintahan Umum Sumatera Utara Nouval Mahyar.

Terpisah, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Drs. Amiruddin Y mengaku sudah mendapat informasi tersebut dari Camat Tenggulun dan Komisi Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Tamiang.

Dia pun langsung meneruskan informasi itu ke Bupati Aceh Tamiang secara tertulis.

"Barusan saya masukan laporannya, kita menunggu arahan dulu," kata Amiruddin, Senin (22/03/2021).[*/Red]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini