Ketua PN Kuala Simpang Cut Carnelia, SH, MM.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Semenjak Cut Carnelia, SH, MM, dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, maka badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, terus berbenah dan bersolek/memperindah diri, dengan berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan di wilayah hukum setempat
Cut Carnelia, SH, MH, yang baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, DR. Amril, SH, M.Hum, menggantikan Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH, pada hari Kamis, 14 Januari 2021 kemarin, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (05/03/2021) menyampaikan, dirinya akan terus melakukan pembenahaan dan penataan guna peningkatan kualitas pelayanan publik, utamanya bagi masyarakat pencari keadilan.
"Kami ingin lebih memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat agar lebih efisien dan berkualitas dalam segala hal, sehingga makin meningkatkan tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Negeri Kuala Simpang," terang Cut Carnelia.
Dalam kesempatan itu, Cut Carnelia juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Kuala Simpang siap melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mesti terbilang baru menjabat, Cut Carnelia yang merupakan asli warga Aceh Tamiang, mengaku dirinya merasa dituntut untuk melakukan hal yang terbaik. Untuk itu tanpa segan, Ia turun langsung agar mengetahui lebih dekat terhadap segala permasalahan dan kendala yang dihadapi.
Menurut Cut Carnelia, setelah mengetahui berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi, Ia pun langsung melaksanakan terobosan pembenahan yang terkait secara langsung dengan pelayan kepentingan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan berinovasi memberikan pelayanan terbaik, dengan pelayanan cepat untuk berbagai pengurusan, diantaranya:
Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili para pihak yang berpekara dengan waktu (30 menit);
Pembuatan surat kuasa insidentil (30 menit);
Pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana (30 menit);
Pembuatan surat keterangan elektronik (30 menit);
Pembuatan akta di bawah tangan/Waarmerking (30 menit);
Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan (30 menit);
Pembuatan surat izin membezuk tahanan (25 menit), dan;
Pembuatan surat izin/Persetujuan penyitaan dan penggeledahan (50 menit).
"Jika melebihi batas yang ditentukan, pengadilan memberikan kompensasi berupa pulpen," ungkap Cut Carnelia.
Pengadilan Negeri Kuala Simpang juga memberikan Pelayanan Khusus Disabilitas, memberikan Kartu Prioritas Khusus ibu hamil, dan Ibu Menyusui tanpa harus mengantri. Layanan Cek Kesehatan Gratis, Layanan Ojek Online, Internet Gratis, Taman Edukasi Lalu Lintas, dan Taman bermain.
Selain itu, ada Ruang Khusus untuk Perokok. E brosur Ruang Konsultasi Publik, Taman Ramah, Pojok minuman, Sport Gegana (Anti Gelisah Galau Merana), Taman Zona Integritas, Bengkel Zona Intergritas, Kantin Geutanyoe dengan menyajikan teh dan kopi gratis.[*/Red]