LINTAS ATJEH | JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri, Guspardi Gaus mengatakan mendukung Provinsi Sumatera Barat berubah nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
Guspardi mengatakan bahkan tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik.
"Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Namun, Guspardi meminta agar tim tersebut melibatkan pelbagai unsur dan tokoh masyarakat agar memiliki kesamaan pandang terhadap perubahan nama tersebut.
Politikus PAN ini mengatakan Komisi II memang sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi. Sebab, kata dia, ada beberapa poin yang sudah tak cocok dengan perkembangan zaman. Salah satunya Undang-undang pembentukan Provinsi Sumbar yang berdasarkan Republik Indonesia Serikat 1958.
Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.
"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain. Karena Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal, kemudian kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama," katanya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumbar ini menyarankan tim untuk mengkaji lebih dalam segala aspek soal perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.[Tempo]