-->

YBLH AKA Beri Bantuan Hukum Korban Pembacokan di Darul Makmur

26 Februari, 2021, 20.23 WIB Last Updated 2021-02-26T13:23:00Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Muhammad Dustur, SH, Direktur (YLBH AKA) Nagan Raya memberikan pendampingan hukum korban penganiayaan terhadap warga Gampong Alue Waki, Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jum'at (26/02/2021).

Muhammad Dustur, SH, mengatakan, LBH AKA resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum  untuk mendampingi BA (38) dan HZ (34), korban penganiayaan pembacokan yang terjadi di Gampong Alue Waki  pada Selasa malam (22/02/2021).

"LBH AKA akan terus mengawal terkait proses hukum dan hak-hak terhadap korban terkait perkembangan kasus ini," ujarnya.

Lanjut Dustur, YLBH AKA Nagan Raya menyatakan akan terus mendampingi HZ dan BA untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Karena negara kita merupakan negara hukum apapun alasannya, tindakannya yang melanggar hukum tidak dibenarkan. YLBH AKA turut prihatin atas musibah yang dialami oleh kedua korban," tegasnya.[Ms]
Komentar

Tampilkan

Terkini