Ustadz Abdul Somad membagikan kenangannya bersama ustadz Maaher At-Thuwalibi. /Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Soni Ernata atau yang lebih dikenal sebagai ustadz Maaher At-Thuwalibi dikabarkan meninggal dunia pada Senin malam, 8 Februari 2021.
Ustadz Maaher dikabarkan meninggal karena sakit di bagian usus saat tengah menjalani hukuman penjara.
Penyakit tersebut telah dideritanya sejak sebelum masuk penjara dan semakin memburuk.
Sebelum meninggal ia sempat dirawat di RS Polri hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir pukul 19.00 WIB.
Kabar duka tersebut dengan cepat tersebar. Ia pun mendapat ucapan belasungkawa dari berbagai tokoh.
Salah satunya ustadz Abdul Somad yang nampak cukup mengenal pribadi ustadz Maaher.
Melalui akun instagran resminya @ustadzabdulsomad_official ia mengunggah sebuah foto kenangan bersama ustadz Maaher.
Mereka nampak duduk berdampingan di sebuah kursi, bahkan saling berhimpitan.
Dalam foto itu ustadz Maheer mengenakan jubah warna silver senada dengan warna jubah anak kecil dalam dekapannya. Ia juga melilitkan sarung hijau di leher dan mengenakan peci putih.
Sedangkan ustadz Abdul Somad mengenakan celana hitam, koko putih, dan peci hitam nusantara.
Bersama satu orang lagi dalam frame tersebut, mereka nampak sedang fokus menyimak sesuatu.
Dalam unggahan itu ustadz Abdul Somad menyematkan sebuah caption yang berisi doa, ",اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ" sebagaimana dikutip PORTAL JEMBER dari akun instagram @ustadzabdulsomad_official yang diunggah Senin malam, 8 Februari 2018.
Artinya, "Ya Allah ampunilah dia, berikanlah dia rahmat, berilah dia kesejahteraan, maafkanlah kesalahannya,"
Selain itu ustadz Abdul Somad juga menambahkan Al-Fatihah di akhir caption.
Doa tersebut merupakan sebuah doa atau ucapan untuk orang yang meninggal. Selain itu juga merupakan bagian rangkaian doa dalam sholat jenazah, yakni doa yang dibaca pada takbir ketiga.
Diketahui secara umum ustadz Maaher meninggal di 28 tahun, usia yang masih cukup muda.
Pria yang lahir pada 14 Juli 1992 tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cimangu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
Ia ditangkap karena dugaan penghinaan pada ulama besar NU, Habib Lutfi, dan dikenakan pasal 45a ayat 2Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.[Portaljember]