-->

Ternyata Proyek 3,2 Milyar Rupiah Bukan Dikerjakan oleh Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Langsa

05 Februari, 2021, 09.23 WIB Last Updated 2021-02-05T02:24:04Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Kabar yang beredar tentang, MN, oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Langsa sebagai pelaksana proyek 3,2 milyar rupiah itu ternyata tidak benar.


Terkait adanya pemberitaan tentang proyek jaringan irigasi di Buket Meutuah dan pelaksana kegiatan tersebut diduga dikerjakan oleh oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Langsa, Zubir selaku pemilik perusahaan membantah dan mengklarifikasi.


"Yang abang tanya itu merupakan pekerjaan saya sendiri," tulis Zubir melalui pesan WhatsApp kepada LintasAtjeh.com, Rabu (03/02/2021).


Lanjutnya, perusahaan saya merupakan hak penuh saya, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengendalikan perusahaan saya. Jadi tidak benar perusahaan saya dipakai atau dipinjam oleh MN.


"Jadi intinya, kabar yang beredar itu tidak benar, pekerjaan tersebut saya pelaksananya dan sudah selesai dikerjakan," tegasnya.


Terkait berita yang tayang pada, Selasa (02/02/2021) dengan judul, "Proyek 3.2 Milyar Rupiah Itu Diduga Dikerjakan Oleh Oknum Pegawai Kejari Langsa, Benarkah??" terjawab sudah bahwa pelaksanaan proyek tersebut merupakan pemilik perusahaan itu sendiri dan bukan MN.


Guna tidak menimbulkan kesalahan persepsi publik, media online LintasAtjeh.com menayangkan berita klarifikasi ini dan memohon maaf jika ada kekeliruan dalam pemberitaan.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini