Dalam surat tersebut kemudian melaporkan Bupati Aceh Selatan dalam netralitas Kepala Daerah Dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dimana Bupati Aceh Selatan tidak melantik kadis kesehatan difinitif sampai sekarang sesuai dengan hasil seleksi atau pengemuman kelulusan Pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang diumumkan pada tanggal 29 November 2019.
Tiga nama yang dinyatakan lulus seleksi pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan tersebut yakni Ilham Saputra, S.STP,M.SI.Irnalita, dr, MARS. Halizan Ismail, S.E.
"Bahwa kami menduga Bupati Aceh Selatan adanya kecenderungan politisasi dan intervensi serta tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik terlihat sampai dengan saat ini Bupati masih mempertahankan Novi Rosmita sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Kesehatan," kata Perwakilan Aceh Barat Daya Miswar, SH.
Seharusnya, Kata Miswar, saat ini lagi sedang meraknya wabah virus corona (Pendemi Covid 19) Bupati Aceh Selatan harus melantik Dinas Kesehatan difinitif sesuai dengan Hasil seleksi yang diketuai oleh oleh Prof.Jasman J.Ma’ruf, SE, MBA.
Menurutnya, Bupati Aceh Selatan harus melantik Dinas Kesehatan Difinitif dan tetap mempertahankan ibu Novi Rosmita sebagai Sekretaris justru akan memperkuat posisi dinas kesehatan dalam penanganan Covid 19 di Aceh Selatan
"Kita juga meminta Ketua Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memerintahkan Bupati Aceh Selatan untuk melantik Kadis Kesehatan Difinitif dan jika sebaliknya kalau hasil seleksi tersebut tidak benar yang dinyatakan lulus tidak sesuai dengan profesi, tracking record dan tracking integrity, kami berharap Ketua KASN untuk dapat membatalkan keseluruhnya hasil seleksi tersebut dari 18 (Delapan Belas) Dinas terkait," pungkasnya.[*/Red]