"Kami minta pihak Kajari Langsa ataupun Kajati Aceh untuk mengusut kabar yang berkembang tentang adanya oknum pegawai Kejari Langsa yang diduga bermain proyek tersebut," ujar Zulfadli saat ditemui beberapa wartawan di Langsa, Rabu (03/02/2021).
Baca : Proyek 3.2 Milyar Rupiah Itu Diduga Dikerjakan Oleh Oknum Pegawai Kejari Langsa, Benarkah?
Lanjutnya, kabar tentang adanya dugaan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Langsa bermain proyek itu sudah menjadi rahasia umum. Bahkan proyek sarana dan prasarana dilingkungan Kejaksaan Negeri Langsa dari tahun 2018 sampai dengan 2021 diduga dikerjakan oleh oknum pegawai tersebut.
"Ada keretakan dinding di salah satu ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Langsa yang dibangun pada tahun 2018 lalu, namun hal itu terkesan dibiarkan oleh penegek hukum tersebut. Sementara jika kontraktor pelaksana proyek bukan dari kalangan mereka, sudah pasti langsung diproses," ketus Zulfadli.
"Ini seperti kata pepatah, semut di seberang lautan kelihatan, tapi gajah di pelupuk mata tidak tampak," imbuhnya.
Zulfadli juga menyampaikan, jika benar ada oknum penegak hukum bermain proyek, maka tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi tindakan hukum bila hasil pelaksana proyek dalam mengerjakan kegiatan pembangunan asal jadi.
Terkait adanya pemberitaan tentang proyek jaringan irigasi di Buket Meutuah dan pelaksana kegiatan tersebut diduga dikerjakan oleh oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Langsa, Zubir selaku pemilik perusahaan membantah.
"Yang abang tanya itu merupakan pekerjaan saya sendiri," tulis Zubir melalui pesan WhatsApp kepada LintasAtjeh.com, Rabu (03/02/2021).
"Perusahaan saya merupakan hak penuh saya, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengendalikan perusahaan saya. Jadi tidak benar perusahaan saya dipakai atau dipinjam oleh MN," pungkasnya.
Sementara itu, Ikhwan Nul Hakim, SH, Kajari Langsa saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan jawaban. [Sm]