Kadis Kesehatan Aceh Tamiang Ibnu Aziz, SKM
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, dan Ketua DPRK Suprianto, ST, sebelum disuntik vaksin Covid-19 harus terlebih dahulu dipastikan sehat dengan cara menjalani pemeriksaan.
Jika memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku maka maka akan disuntik, namun jika tidak memenuhi persyaratan, tentu saja tidak boleh disuntik vaksin yang akan dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu mendatang.
Begitu juga dengan Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT. Insyafuddin, ST, dan Wakil Ketua DPRK Fadlon, SH, serta Muhammad Nur. Mereka juga harus menjalani pemeriksaan sebelum disuntik. Hal yang sama juga dilakukan terhadap pejabat lainnya, tokoh masyarakat dan masyarakat Aceh Tamiang, sebelum disuntik tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Ibnu Azis, SKM, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (04/02/2021).
Menurut Ibnu Azis, saat ini vaksin Covid-19 jenis Sinovac sudah tersedia sebanyak 2.131 dosis, dan telah disimpan dalam lemari pendingin di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang semenjak Senin (01/02/2021) malam kemarin.
"Jadwal untuk penyuntikan vaksin Covid-19 dibelum ditetapkan pelaksanaannya karena harus menunggu keputusan rapat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang," ungkap Azis.
Kadiskes Aceh Tamiang itu juga menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan penyuntikan vaksin, berdasarkan keputusan rapat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang hari ini dijadwalkan, pada Rabu 10 Februari 2021 mendatang.
Azis juga menjelaskan, vaksin Covid-19 sebanyak 2.131 dosis yang sudah disimpan dalam lemari pendingin di Dinkes Aceh Tamiang, nantinya untuk tahap pertama akan digunakan penyuntikan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di Aceh Tamiang. Untuk tenaga kesehatan yang akan disuntik, tidak perlu lagi dilakukan sosialisasi karena memang sudah mengetahui fungsi dan guna vaksin bagi kesehatan.
"Kalau untuk masyarakat memang masih perlu dilakukan sosialisasi tentang fungsi dan kegunaan suntik vaksin Covid-19," sebutnya.
Ibnu Azis menjelaskan, untuk Bupati Aceh Tamiang, Wakil Bupati dan Ketua DPRK serta tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak lainnya, termasuk masyarakat Aceh Tamiang, sebelum disuntik harus juga dilihat atau diperiksa tentang usia dan penyakit bawaan serta hal-hal lainnya sebelum disuntik vaksin Covid-19.
“Pak Bupati memang sudah menyatakan bersedia untuk disuntik, namun sebelum disuntik nanti beliau harus datang ke lokasi, tempat penyuntikan untuk diperiksa terlebih dahulu, kalau memang memenuhi persyaratan untuk disuntik ya tentu harus disuntik," ungkap Ibnu Azis.
Namun, lanjutnya lagi, jika tidak memenuhi syarat untuk disuntik tentu tidak boleh disuntik karena sudah ada ketentuan tentang persyaratan suntik vaksin Covid-19. Selain tentang usia juga ada persyaratan lainnya yang menjadi persyaratan bagi warga untuk disuntik vaksin Covid-19.
Kadiskes Aceh Tamiang itu juga menjelaskan, begitu juga dengan Wabup, HT Insyafuddin, Ketua DPRK, Supriyanto dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, juga harus diperiksa kesehatannya sebelum disuntik.
”Kalau ada gejala penyakit bawaan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka tidak boleh disuntik, misalnya usia sudah lewat 59 tahun, ada penyakit darah tinggi dan hal-hal lainnya maka tidak boleh disuntik. Semua yang akan disuntik harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya dan usianya," tutup Ibnu Aziz.[*/Red]