LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H, Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang akan meluncurkan 'Program Bantuan Kaum Dhuafa' yang anggarannya bersumber dari dana zakat senif miskin untuk masyarakat kategori kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Selasa (16/02/2021), ada beberapa kriteria bagi calon penerima yang harus dipenuhi dan dilengkapi. Kriteria tersebut diantaranya, kepala keluarga calon penerima program bantuan kaum dhuafa harus seorang muslim dan termasuk kategori keluarga miskin berpenghasilan rendah.
Selanjutnya, calon penerima haruslah penduduk yang berdomisili dalam Kabupaten Aceh Tamiang dan tidak termasuk dalam kriteria usia 70 tahun ke atas. Tidak termasuk dalam kriteria disabilitas berat dan sedang dan juga tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH, BPNT dan BLT dan diutamakan yang memiliki banyak tanggungan.
Selain kriteria tersebut, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang harus dilengkapi yaitu mengisi formulir asli dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, menyiapkan pass photo warna 3 x 4 sebanyak 1 lembar, fotocopy KTP dan KK sebanyak 1 lembar dan menyiapkan surat keterangan miskin (asli) dari datok penghulu sebanyak 1 lembar.
Jika kriteria dan persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh calon penerima, berkas tersebut bisa langsung diserahkan ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang paling lambat tanggal 26 Februari 2021.
Keluarnya pengumuman ini diharapkan kepada seluruh calon penerima bantuan untuk melengkapi dan mengirimkan berkas dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.[*/Red]