Aturan tersebut dikabarkan berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPA (Kaukus Peduli Aceh) Refan Kumbara, mengatakan sebaiknya Gubernur Aceh jangan asal mengeluarkan instruksi soal pecat-memecat pegawai jika tidak mau divaksin.
"Gubernur jangan asal mengeluarkan instruksi soal pecat-memecat. Bayangkan, edukasi saja masih kurang giat dilakukan dan masih banyak yang belum terlalu tahu tentang sebeluk-beluk vaksin Covid-19. Hanya segelintir saja dan belum semuanya. Otomatis bisa shock kalau dibuat begitu!" ujarnya.
Menurut Refan Kumbara, edukasi terkait vaksinasi di Aceh harus lebih giat dilakukan di Aceh. Selain itu, Nakes yang menolak divaksin harus diberikan pemahaman lagi dan juga lebih dilakukan pendekatan persuasif.
"Pendekatan persuasif saja perlu, jangan langsung dipecat. Kalau dipecat, Gubernur mau nambah berapa orang pengangguran lagi di Aceh?" tegasnya.
Refan kumbara yang sering disapa RK192 ini menuturkan bahwa sanksi terkait menolak vaksinasi harus dilakukan secara bertahap.
"Kita akui vaksin itu adalah penyembuh, namun di dalam konteks ini, jika memang ada pegawai yang menolak vaksin haruslah diberikan sanksi secara bertahap, jangan langsung dipecat. Termasuk juga Nakes kontrak. Hal ini diperlukan, adalah sebagai upaya untuk merawat nilai-nilai kemanusiaan khususnya di Aceh," tutupnya.[*/Red]