Fachrul Razi menekankan agar penyerahan tanah untuk kombatan dapat diselesaikan hingga 2021 tahun ini. Dirinya mengakui Komite I DPD RI aktif melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Aceh.
“Terkait dengan Tanah Kombatan, saya mengapresiasi sekali dengan BPN di Provinsi Aceh, kita sedang mencoba mempercepat penyelesaian tanah kombatan, tentunya percepatan itu kita lakukan secara konfrehensif kemudian juga terkait seandainya dengan 3000 kombatan dan masyarakat korban konflik. Kalau kebutuhan 3000 penerima tanah maka ada 6000 Hektar yang harus kita siapkan dan saya pikir ini tidak terlalu besar bisa kita alokasikan di Aceh,“ kata Fachrul Razi.
Senator Fachrul Razi dalam penjelasannya juga membeberkan prioritas subjek penerima tanah. Pertama, agar BPN bisa mengontrol penerima manfaat. Kedua, terkait dengan penyediaan lahan dan pelepasan yang berdekatan dengan hutan atau hutan adat. Ketiga, terkait dengan anggaran dan kegiatan jadi bukan hanya tanah yang dilepas kepada para penerima manfaat tapi ada program integrasi.
“Jadi negara hadir untuk mensubsidi anggaran, jadi ada anggaran agar program itu berkelanjutan. Kita berharap penyelesaian tanah kombatan dipercepat ditahun 2021 bisa segera selesai dan dapat dipergunakan oleh korban konflik dan keluarga kombatan,“ jelas Senator asal Aceh tersebut.
Selanjutnya, menurut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyetujui program tanah untuk kombatan. Dirinya menegaskan terkait tumpang tindih penerima manfaat dan jumlah penerima bisa saja bertambah dari penerima tanah kombatan. “Masalah faktual yang terjadi, penerima tanah kombatan bisa saja bukan 3000, bisa saja 6000, 8000 bisa saja naik lagi jika dilakukan tanpa verifikasi yang jelas, jika sudah jelas data jumlah penerimanya kita bisa menyiapkan lahannya," tutup Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.