LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pembongkaran satu unit kios yang diklaim berdiri di atas lahan PT Pertamina EP Field Rantau di tepi Jalan Nasional dalam wilayah Dusun Istana, Kampung Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru diwarnai kericuhan.
Pemilik kios, yakni para ahli waris Almarhum Tgk H. Amir Husen Al-Mujahid berupaya menghadang petugas yang akan melakukan eksekusi, Kamis (11/02/2021).
Pembongkaran kios tersebut melibatkan Security PT Pertamina EP Field Rantau, Satpol PP Aceh Tamiang, dan Personel TNI-Polri di wilayah Kecamatan Karang Baru.
Kericuhan berawal ketika akan dilakukan pembongkaran kios dan baliho bertuliskan, "PERTAMINA LUPA SEJARAH DAN LUPA BAYAR HUTANG KEPADA ALMARHUM DJENDRAL MAJOR KEHORMATAN TNI-AD TGK H. AMIR HUSEB AL-MUJAHID".
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak ahli waris, semasa hidupnya (Alm) Tgk H. Amir Husen Al-Mujahid pernah menjabat sebagai 'Pimpinan Tambang Minyak Sumatera Utara-Aceh' tahun 1948 lalu. Adapun kios yang akan dibongkar tersebut merupakan milik salah satu dari anak Almarhum yang bernama Ahmad Dahlawi.
Sementara itu pihak PT Pertamina EP Field Rantau melalui Bagian Humas, Doni Irawan, mengaku bahwa lahan tempat berdirinya kios yang akan dibongkar tersebut, sebelumnya merupakan milik keluarga (Alm) Amir Husen Al-Mujahid tetapi telah dibebaskan (ganti ruginya) oleh PT Pertamina pasca terjadi blow out sumur KSB-54 milik Pertamina EP Rantau.
Saat berlangsungnya upaya eksekusi kios tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat dan para warga yang melintas, karena lokasi kejadian berada tepat di pinggir jalan lintas Banda Aceh - Medan. Akhirnya, upaya pembongkaran gagal dilakukan karena dihalangi keluarga Alm Tgk Amir Husin Almujahid dan pihak keluarga meminta pembongkaran tidak dilakukan ini hari.
Pihak keluarga meminta waktu satu minggu dan akan dibongkar sendiri, tapi pihak perusahaan terus berupaya melakukan pembongkaran. Namun belum berhasil karena dihalangi oleh pemilik kios dan keluarga hingga akhirnya upaya mediasi dilakukan oleh Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fazri, Danramil Karang Baru Kapten Inf M. Lumban Raja, Kasatpol PP Aceh Tamiang, Asmai serta pihak dari Pertamina Rantau.
Mediasi berlangsung sangat alot hingga jelang shalat Dzuhur, dari mediasi itu akhirnya disepakati kios tersebut dibongkar sendiri oleh pemilik setelah shalat Dzuhur. Untuk bisa berjualan lagi di lokasi lahan Pertamina itu, diminta pemilik kios mengajukan permohonan kembali ke perusahaan.
Bagian Humas Pertamina EP Rantau Doni Irawan yang terjun langsung melakukan mediasi, kepada Lintas Atheh.com, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Kementerian Keuangan, SKK Migas dan Pertamina (Persero) dalam rangka pengamanan aset barang milik negara.
"Selain itu, bangunan rumah dan lahannya akan diaktifkan untuk program CSR salah satunya kegiatan pelatihan ketrampilan disabilitas," demikian ungkap Doni.[*/Red]