LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dengan agenda, pengambilan keputusan serta pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 2 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Penetapan 5 (lima) rancangan qanun (Raqan) menjadi qanun kabupaten setempat tahun 2021.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (15/02/2021), dan dihadiri Unsur Forkopimda, Ketua DPRK setempat, Para Wakil Ketua, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Badan Legislasi dan Seluruh Anggota Dewan, Plt Sekda, Para Kepala SKPK, Para Kepala Bagian, serta Para Camat dalam wilayah kabupaten setempat.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rancangan qanun yang akan ditetapkan merupakan rancangan qanun tahun 2020, dan telah selesai dibahas oleh panitia legislasi bersama tim eksekutif, dan SKPK telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Aceh.
Lanjut Ketua Suprianto, ada 5 (lima) Rancangan Qanun yang disetujui dan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021, yakni Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 1 Tahun 2018 Tentang RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022. Selanjutnya Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Air Minum Tirta Tamiang.
Kemudian, tambahnya lagi, Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 11 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja MPD Kabupaten Aceh Tamiang. Qanun Tentang penyelenggaraan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang dan terakhir Qanun tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Plt. Sekda Aceh Tamiang Drs. Abdullah, dalam sambutannya, membacakan amanat Bupati Aceh Tamiang. Dalam amanat tersebut, Bupati Mursil menghaturkan apresiasi dan terima kasih kepada para pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang telah dapat menyetujui 5 (lima) rancangan qanun tersebut.
"Dengan telah dirampungkan dan disetujuinya 5 (lima) rancangan qanun tersebut diatas, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan selaku pimpinan daerah, sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada dewan terhormat khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Tim Asistensi Pemerintah Daerah, SKPK Pemrakarsa Qanun serta SKPK terkait tentunya, juga kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam bentuk sumbangan pemikiran, baik dalam gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), maupun dalam bentuk partisipasi publik lainnya," tuturnya sebelum mengakhiri.[*/Red]