Andika menilai, perdebatan di nasional terkait Pilkada akan mempengaruhi politik lokal di Aceh yang akan memulai tahapan Pilkada pada April mendatang. Jika Pemerintahan Aceh tidak waspada dan mengawal proses ini maka Pilkada Aceh 2022 akan ditunda.
"KIP Aceh tinggal menunggu NPHD dari Pemerintah Aceh, jika NPHD ini gagal ditandatangani maka Pilkada Aceh 2022 terancam molor atau ditunda," kata Andika.
Kemudian Andika menambahkan, selama ini berdasarkan data kajian M@PPA di lapangan bahwa ada tim dari Jakarta yang dikirim ke Aceh baik resmi atau tidak untuk melakukan kajian analisis terhadap UU PA dan analisa sosiopolitik masyarakat Aceh.
"Ada beberapa tim yang melakukan kajian akademik dan menyaring aspirasi dengan kampus-kampus di Aceh untuk perubahan UU PA secara umum dan Pilkada Aceh secara khusus. Sudah ada naskah akademik yang dihasilkan dari kerja-kerja tersebut dan M@PPA secara kelembagaan sedang melakukan kajian," ujarnya.
Di samping itu Andika juga mendesak, Komisi I DPR Aceh untuk membangun komunikasi politik yang bagus dengan para mitra kerja untuk menyelamatkan UU PA dan Pilkada Aceh 2022.
"Komisi I DPR Aceh harus merubah pola komunikasi politiknya dengan mitra kerja menyangkut tentang Aceh. Fungsi konsultasi dan pertimbangan seperti yang dibebankan oleh UU PA harus difungsikan. Jika Pilkada Aceh 2022 terancam maka Komisi I DPR Aceh adalah salah satu pihak yang harus menanggung beban sejarah di Aceh, demikian tutup Andika.[*/Red]