LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT telah mengeluarkan instruksi soal vaksinasi Covid-19 di Provinsi Aceh.
Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang viral di media sosial tersebut, tenaga kesehatan (nakes) kontrak yang tak bersedia divaksin akan segera diberhentikan.
Aturan tersebut dikabarkan berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Modeli Aceh Wet-Wet, Mus Omar dalam rilisnya, Selasa (09/02/2021), mengatakan, Gubernur Aceh diminta jangan asal mengeluarkan instruksi soal pecat-memecat pegawai jika tidak mau divaksin.
"Gubernur jangan asal mengeluarkan instruksi soal pecat-memecat. Bayangkan, edukasi saja masih kurang giat dilakukan dan masih banyak yang belum terlalu tahu tentang sebeluk-beluk vaksin Covid-19,” katanya.
“Hanya segelintir saja dan belum semuanya. Otomatis bisa syok kalau dibuat begitu," imbuh Mus Omar Pemuda Desa Mutiara, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan ini.
Menurut Mus Omar, edukasi terkait vaksinasi di Aceh harus lebih giat dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait.
Selain itu, nakes yang menolak divaksin juga harus diberikan pemahaman lagi dan juga lebih dilakukan pendekatan persuasif.
"Pendekatan persuasif saja dulu, jangan langsung dipecat. Kalau dipecat, Gubernur mau nambah berapa orang pengangguran lagi di Aceh?" tanyanya.
Dalam pers rilisnya itu, Mus Omar juga menuturkan, bahwa sanksi terkait nakes penolak vaksinasi harus dilakukan secara bertahap.
"Kita akui vaksin itu adalah penyembuh. Namun di dalam konteks ini, jika memang ada pegawai yang menolak vaksin, haruslah diberikan sanksi secara bertahap,” urainya.
“Jangan langsung dipecat, termasuk juga nakes kontrak. Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk merawat nilai-nilai kemanusiaan, khususnya di Aceh," tutupnya.[*/Red]