-->

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021, 10 Hari Sebelum Idul Fitri

11 Februari, 2021, 12.49 WIB Last Updated 2021-02-11T05:49:45Z
Ket Foto : Ilustrasi. (shutterstock)

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS secara penuh tahun 2021 ini. Jadwal pencairan THR sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yakni paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13 maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.

Pergantian tahun ajaran baru sekolah biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Target pemerintah akan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, besarannya diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dilansir dari detikcom beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, di tahun 2020 memang THR dan gaji ke-13 PNS hanya diberikan sebagian. Hal itu dikarenakan pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

"Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi COVID dan pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.[Mediaapakabar.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini