Menurut Saksi R dan S, peristiwa tersebut berawal dari permasalahan pagar tanah seluas 46x61 M² yang terletak di belakang rumah pelaku. P menganiaya korban dengan sebilah parang sehingga korban mengalami luka robek di bagian sela-sela jari jempol dan jari telunjuk tangan sebelah kanan.
Akibat luka yang dialami, korban dilarikan ke Puskesmas Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan untuk dilakukan perawatan medis.
Kemudian saksi dan Kepala Desa pada pukul 11.40 WIB, memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui telepon kepada Kapolsek Kuala.
Tak lama berselang, Polsek Kuala beserta Personel Polres Nagan Raya mendatangi TKP dan langsung mengamankan TSK dan barang bukti berupa satu bilah parang.
Saat ini pelaku sudah diamankan Pihak Kepolisian Polsek Kuala guna penyelidikan lebih lanjut.[Ms/Red]