LINTAS ATJEH | JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan Kejaksaan dan Polri Presisi dalam mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia dan Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Kami mendukung penuh upaya transformasi kelembagaan yang menjadi agenda Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penehakan hukum dan pelindungan HAM di Indonesia. Transformasi ini sangat diperlukan dalam rangka penegakan hukum yang tegas dan menjamin netralitas penegakan hukum di Indonesia," tegas Fachrul Razi.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kejaksanaan Agung RI dan Kepolisian RI (9/2). Rapat Kerja yang mengambil tema penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia ini menghadirkan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung A., SH, M.Hum dan Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi M., M.Si.
Dalam rapat kerja tersebut juga di sepakati bersama Komite I DPD RI dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk sama sama meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya Pembangunan Daerah yang inovatif, berkelanjutan, serta mensejahterakan masyarakat.
"Komite I DPD RI juga bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan Hak Asasi Manusia di daerah," jelas Fachrul Razi.
Dalam Rapat Kerja ini, mepaparkan sejumlah capaian dan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan perlindungan HAM yang telah dilaksanakan oleh masing-masing institusi tersebut. Wakil Jaksa Agung RI menjelaskan antara lain tentang langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian di daerah pasca diselenggarakannya Pilkada dan kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir serta pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di daerah.
Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada kurun waktu Januari–Desember 2020 yakni penyelidikan berjumlah 1.338 perkara, penyidikan:1.011 perkara, penuntutan:1.412 perkara, dan eksekusi berjumlah 1.027 orang.
“Pertama terkait dengan penguatan Polri yang presisi tentu mendapat apresiasi tuntu mendapat tantangan adanya pelanggaran HAM dimasa lalu yang sampai sekarang belum selesai,“ kata Fachrul Razi dalam Raker melalui daring, Selasa (09/02/2021).
Ketua Komite I mengungkapkan, pelanggaran HAM menjadi tantangan terberat, oleh karena itu kita minta kepada pihak Kapolri yang baru Jenderal Sigit untuk bisa pro – aktif tentang pelanggaran HAM, Bukan hanya di Aceh namun juga pelanggaran HAM di Papua dan Propinsi lainnya," ujar Senator Fachrul Razi.
Kedua, Adanya Transformasi Polri dan Jaksa Agung ini terkait dengan Korupsi yang luar biasa menggurita dalam sistem pemerintah kita didaerah maupun nasional, “Kita meminta kepada Polri dan Jaksa Agung untuk lebih tegas menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, hal ini yang merupakan bagian dari citra buruk kita di Internasional terhadap praktek korupsi yang semakin lama semakin tinggi," jelas Senator asal Aceh tersebut.
Fachrul Razi menambahkan, Papua dan Aceh sangat tinggi sekali kasus pelanggaran HAM baik masa lalu serta sekarang ini belum banyak yang diproses Hukum secara adil. Sama halnya dengan provinsi-provinsi lainnya yang masih luput dari keadilan Hukum.
Dalam temuan di Komite I terhadap evaluasi otsus Aceh dan Papua yang menemukan indikasi korupsi sangat tinggi, angka kemiskinan sangat tinggi dana otsus sangat besar.
“Selain itu di Aceh ada dana Otsus, kita meminta Intervensi pusat khususnya Polri dan Kejagung pengusutan yang tegas itu penyelesaian terhadap kasus korupsi yang sudah dilaporkan oleh teman -teman aktivis, lembaga LSM terhadap dana korupsi yang ada di Aceh, Untuk Otsus Papua saya pikir juga harus ada keberanian dari Jaksa Agung dan Polri untuk mengusut berbagai pelanggaran dan juga kasus korupsi yang terjadi didalam dana otsus di Aceh dan Papua” jelasnya.
Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2001, Otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; mewujudkan keadilan penerimaan hasil sumber daya alam; penegakan hak asasi manusia serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, baik Aceh dan Papua.
Sementara Irwasum Polri menjelaskan tentang upaya penegakan hukum dan upaya menciptakan keamanan masyarakat dengan pendekatan humanis akan tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, akan lebih bekerjasama sengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka menjaga ketertiban umum.
Wakil Jaksa Agung Dr. Setia Untung, dalam tanggapan terkait proses perjalanan kasus korupsi yang ada di Aceh ia mengatakan bahwa ada beberapa kejaksaan negeri yang sedang proses penanganan kasus baik bsecara nyata dalam proses penyelidikan maupun proses persidangan. “Berkaitan dengan kasus-kasus penggunaan dana otsus, kami telah duduk dengan Mendagri terkait kasus-kasus penyalahgunaan dana otsus, dan kita akui bahwa tindak pidana dibawah ini kami belum optimal situasi dan kondisi dan juga keamanan, sosial menjadi pertimbangan, penanganan baik dana-dana otsus yang ada di Aceh dan di papua,” tegasnya.
Selain tanggapan dari Wakil Ketua Kejagung, adapun Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi M., M.Si menambahkan terkait Kinerja Polri, berkaitan dengan kejadian pelanggaran HAM dimasalalu perlu penanganan khusus. Kami Bersinergi ombudsman dengan Komnas Ham apabila terjadi pelanggaran HAM. Tindak Aspek Hukumnya seadil-adilnya atas asas praduga tak bersalah. “Untuk Pelanggaran Dana Otsus baik Aceh dan Papua akan kami tindak lanjuti melalui Kapolda Aceh dan Kapolda Papua, Itu Kapolda Aceh Pak Wahyu Widada nanti dapat kita Bersama koordinasikan,“ jelasnya.
Senator Fachrul menambahkan, kita berharap transpansi terkait langkah – langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan (baik secara preventif maupun refresif/penindakan) terkait dengan penggunaan anggaran Kepala Daerah dalam penanganan Covid -19.
Terakhir Fachrul Razi mengatakan setiap pendampingan Kejaksaan Agung harus dilaksanakan secara profesional dan proposional. “Terhadap Jaksa dan Pegawai Kejaksaan, tindakan keras dan tegas akan dikarenakan untuk setiap pelanggaran dimaksud digunakan sebagai sarana untuk mencari kesempatan, menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan serta perbuatan tercela lainnya,“ tutupnya.
Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua), didampingi oleh, Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I), Abdul Kholik (Wakil Ketua II), dan Fernando Sinaga (Wakil Ketua III), dan dihadiri anggota Komite I antara lain Agustin Teras Narang (Kalteng), Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P. Tebay (Papua), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar), Badikenita Sitepu (Sumut), Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), dan Arya Wedakarna (Bali).[*/Red]