Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tamiang
Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang gelar rapat teknis penilaian UKL-UPL Pembangunan Industri Pemecah Batu (Stone Crusher Plant) PT Perapen Prima Mandiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP., M.Si, MMA, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Selasa (23/02/2021) mengatakan, rapat tersebut membahas substansi teknis dari usaha/kegiatan dan dampak yang muncul dari pengelolaan industri pemecah batu berkapasitas 75 ton per jam.
Lanjutnya lagi, rapat teknis penilaian dokumen tersebut digelar, Kamis (18/02/2021) kemarin, di Aula Rapat DLH Kabupaten Aceh Tamiang yang melibatkan dinas terkait (Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Dinas Perhubungan) dan dihadiri juga oleh Pemrakarsa dan tim Penyusun.
Sayed Mahdi turut menerangkan, dampak yang paling dirasakan dari proyek stone crusher plant yang berlokasi di Kaloy, Kecamatan Tamia tersebut, yakni debu, kebisingan dan kerusakan jalan, namun mengingat lokasi tapak proyek yang cukup jauh dari pemukiman penduduk dan fasilitas umum berjarak lebih kurang 2,5 KM maka dampak debu dan kebisingan yang timbul dianggap tidak terlalu mempengaruhi warga sekitar.
"Dalam pengoperasiannya, Stone Crusher Plant PT Perapen Prima Mandiri diharuskan bekerjasama dengan pemilik usaha Galian C yang berizin untuk menjamin keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup," demikian kata Kadis DLH Aceh Tamiang, Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA.[*/Red]