LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyelesaikan Qanun (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dilatar belakangi informasi tersebut, Tim Pansus 2 (Dua) DPRD Batu Bara berkunjung ke Aceh Tamiang untuk melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Peraturan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kunjungan Tim Pansus 2 (Dua) DPRD Batu Bara disambut baik oleh Asisten Pemerintahan Drs.Amiruddin Y, di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa (23/02/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.
Amiruddin mengucapkan selamat datang kepada Tim Pansus 2 (dua) DPRD Baru Bara sekaligus mengucapkan terima kasih karena telah mempercayai Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tempat untuk menimba ilmu.
"Sebagai informasi kalau di Aceh Tamiang di namakan Qanun dan kalau didaerah lain namanya Peraturan Daerah (Perda). Tentunya segala prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Aceh Tamiang tidak terlepas dari kerjasama dari semua pihak. Kehadiran dari bapak dan ibu sekalian, selain mempererat silaturahmi, juga sekaligus dapat bertukar informasi guna meningkatkan tugas kami dengan harapan menjadikan Aceh Tamiang lebih baik lagi kedepannya," tutur Amir.
Dalam pertemuan itu, selaku Koordinator Pansus 2 (dua) DPRD Batu Bara Ismar Khomri dari dan juga sebagai ketua dalam rombongan, terlebih dahulu memperkenalkan para anggotanya dan berlanjut pada penyampaian maksud dan tujuan mereka melaksanakan kunjungan kerja ke kabupaten yang bergelar Bumi Muda Sedia.
"Dari informasi yang kami peroleh, saat ini Pemkab Aceh Tamiang dalam penyusunan Perda (Qanun) Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah selesai tahap pada pembahasan, dan sudah memasuki tahapan registrasi. Inilah yang menjadi inspirasi bagi kami untuk mencari ilmu tentang pengelolaan milik daerah," tuturnya.
Ketua Pansus 2 (dua) DPRD Batu Bara Edy Noor turut menambahkan bahwa dirinya bersama rombongan sudah terlebih dahulu melakukan kunjungan ke BPKD Aceh Tamiang. Berdasarkan pengakuannya, mereka telah menerima banyak masukan yang sangat berarti, dan masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan internal pada Bagian Hukum Pemkab Batu Bara.
Selanjutnya pertemuan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada kesempatan itu, tampak Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana SH, MH, menjelaskan produk hukum tentang Pengelolaan Milik Daerah dan menjawab segala pertanyaan yang disampaikan.
Adapun Tim Pansus 2 DPRD Batu bara yang hadir dalam kunjungan tersebut sekitar 21 orang, yang terdiri dari 11 orang anggota pansus 2 (dua), 6 orang dari Sekretaris DPRD dan 4 orang BPKAD Batu Bara.[*/Red]