LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat penilaian DPLH Industri Pengolahan Pinang, Selasa (23/02/2021).
Acara yang berlangsung di Aula DLH Aceh Tamiang tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, diantaranya DPMPTSP dan Dinas Perindustrian, serta konsultan dan pihak pemrakarsa.
Industri pengolahan pinang yang berlokasi di Dusun Bawah, Kampung Buket Panyang Dua, Kecamatan Manyak Payed itu sudah beroperasi sejak 2018 lalu, namun belum memiliki izin lingkungan, maka dokling yang disusun adalah jenis DPLH.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tamiang Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA, dalam sambutannya menyampaikan, dirinya mendukung penuh terhadap kegiatan itu karena dinilai minim dampak negatif bagi lingkungan dan berprospek cerah.
Industri pengolahan pinang bertujuan untuk mengolah pinang mentah kualitas super yang didatangkan dari Padang, Kota Cane dan sebagian daerah Aceh Tamiang untuk dijadikan bahan setengah jadi untuk keperluan ekspor.
Dijelaskan oleh Sayed Mahdi, industri tersebut dinilai ramah lingkungan karena tidak melibatkan proses kimia di dalamnya. Pinang muda yang sudah disortir manual, direbus kemudian dikeringkan dalam oven untuk kemudian hasilnya disimpan dalam tempat pendingin dan diekspor ke negara China dan Vietnam melalui pelabuhan Belawan. Selanjutnya pinang akan diolah menjadi produk permen.
"Melihat kenyataan bahwa bahan baku pinang muda yang masih didatangkan dari luar daerah dan pinang hasil olahan yang juga masih diekspor sebagai bahan setengah jadi, sebenarnya ini membuka peluang usaha bagi masyarakat Aceh Tamiang untuk meningkatkan produksi komoditi pinang dan pengolahan pinang menjadi produk siap konsumsi seperti permen pinang yang belum ada di pasaran," terang Sayed Mahdi.[*/Red]