Ilustrasi |
Dugaan tersebut disampaikan oleh Danil Putra A (36) yang merupakan anak dari karyawan KM kepada LintasAtjeh.com, Rabu (03/02/2021), di Langsa.
"Sebagai anak, saya sangat berkeberatan dengan tindakan Direktur Utama PTPN I Langsa yang menjadikan ibu saya sebagai pembantu di rumah pribadinya di Medan. Tindakan ini menurut saya telah menjatuhkan harga diri keluarga, karena saat pengangkatan dulu ibu berstatus karyawan bukan pembantu rumah tangga pribadi,” ketus Danil.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi karyawan perusahaan sebagaimana pengangkatan.
Danil menjelaskan, dugaan pengalihan kerja ibunya menjadi pembantu di rumah pribadi Dirut di Medan, Sumatera Utara berlangsung sejak Sabtu, 30 Januari 2021. Dimana dalam pekerjaannya, KM menangani pekerjaan rumah tangga mulai dari dapur sampai sumur, yang notabanenya itu bukan pekerjaan seorang karyawan dengan Pendidikan SPK.
Ia menyampaikan, dirinya sangat keberatan atas pengalihan KM menjadi pembantu di rumah Dirut PTPN I Langsa ini telah disampaikan secara formal kepada pihak Direksi PTPN I di Langsa. Bahkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan terkait keberataannya.
“Saya tidak terima dan minta pihak PTPN I Langsa untuk berhenti memperlakukan ibu saya sebagai pembantu, karena ini perbuatan sewenang-wenang. Bila pihak perusahaan tidak mengindahkannya, maka saya akan melaporkan perkara tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa dan Provinsi, bahkan ke kementerian BUMN,” tegas Danil lagi.
Danil menambahkan, saat ini dirinya masih menunggu itikat baik PTPN I Langsa untuk memulangkan ibunya dari rumah pribadi Dirut di Medan ke Kota Langsa. Karena sampai saat ini, ibunya belum diperbolehkan untuk keluar dan masih di tahan di rumah Dirut tersebut.
Sementara itu Humas PTPN1 Langsa, Saifullah saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com membenarkan adanya penempatan salah seorang karyawan di rumah pribadi Dirut.
"Memang benar ada karyawan yang dikerjakan disana dan itu merupakan fasilitas untuk direktur. Dan itu diperbolehkan dalam aturan perusahaan," ujarnya.
"Terkait bidang kerja pelayanan diatur dalam organisasi kerja operasional perusahaan dan penempatan personil merupakan pemenuhan tenaga kerja di bidang tersebut," imbuh Saiful.
Ia juga menyampaikan agar masalah tersebut jangan dulu dipublikasikan, karena masih dalam proses internal perusahaan.
"Saya pikir semua belum tepat untuk dipublikasi karena masih dalam proses internal perusahaan," pungkasnya.[Sm]