LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kanwil Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang bukti puluhan ayam ilegal asal Thailand yang ditangkap di perairan Aceh Tamiang, Sabtu (30/01/2021) lalu.
Pemusnahan puluhan ekor ayam selundupan tersebut berlangsung di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Aceh Besar, Selasa (09/02/2021) kemarin.
Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (10/02/2021) mengatakan, barang bukti ayam yang dimusnahkan kemarin jika diuangkan sekitar Rp 2 miliar.
"Total ayam yang dimusnahkan sebanyak 89 ekor. Pemusnahan dilakukan dengan cara disuntik mati," kata Safuadi.
Setelah disuntik mati, kata Safuadi, ayam-ayam tersebut kemudian dibakar di ruang bakar instalasi karantina hingga hancur.
Dari kasus tersebut, petugas ikut mengamankan tiga orang tersangka. Salah satu tersangka berstatus residivis pidana penyelundupan impor tahun 2019. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh penyidik Bea Cukai.
Safuadi juga menerangkan, pemusnahan ayam tersebut dilakukan agar masyarakat terhindar dari bahaya pandemi flu burung serta tidak terjangkiti oleh virus Avian Influenza yang dibawa dan ditularkan oleh spesies tersebut.
"Karena keberadaan virus Avian Influenza pada ayam ilegal tersebut telah terbukti positif melalui pengujian sampel sel darah ayam yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu," sebut Safuadi.
Selain untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya kesehatan, tambah Safuadi, pemusnahan ayam ilegal sebanyak 89 ekor itu juga bertujuan untuk menghindarkan masyarakat terhadap bahaya dari sisi moral dan genetika.
"Sisi moral disebabkan penyelundupan ayam ilegal bertujuan untuk menjadikan ayam tersebut sebagai alat perjudian. Sedangkan dari sisi genetika karena ayam dimaksud akan digunakan sebagai induk untuk dibudidayakan dengan spesies lokal secara ilegal," ungkap Safuadi.[*/Red]