-->

Anggaran APBK 2020 di RSUD Sahudin Aceh Tenggara Diduga Bermasalah

02 Februari, 2021, 06.34 WIB Last Updated 2021-02-01T23:34:36Z

LINTAS ATJEH | ACEH TENGGARA - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Aceh Tenggara melalui Sekretaris Umum Musthofa Kamil AB, S.Sos., M.A, meminta BPK RI memeriksa atau mengaudit langsung tentang kejanggalan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020. Hal ini bisa dilihat pada Nomor Registrasi /NoReg Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh: 2/71/2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020. 


Hal demikian juga berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1482/2020 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Tentang APBK perubahan pada Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Perbup Aceh Tenggara Tentang Penjabaran Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 pada 12/10/2020.


Bisa dilihat pada bagian ke 15 Huruf d, Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat setelah Perubahan Rp. 57, 800 M.  tidak mengalami perubahan, lalu terdapat penganggaaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Rp. 3,4 M. Demikian adalah dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020, karena dinilai tidak ada korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan tersebut, dan juga sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 93, 95 dan Pasal 99 ayat (3). 


Ketua GMBI Distrik Aceh Tenggara melalui sekretaris umum, Musthofa Kamil AB, S.Sos., M.A, mengatakan akan melakukan pengumpulan data dan meminta kepada BPK RI secepatnya untuk melakukan audit. 


"Karena saya menilai ada indikasi salah pengunaan anggaran. Demikian juga, kami menilai adanya ketidakpatuhan Pemeritahan Kabupaten Aceh Tenggara terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab mereka tetap memaskukan program tersebut, hal ini dinilai sudah salah secara regulasi," bebernya kepada media, Senin (01/02/2021).


GMBI Distrik Aceh Tenggara juga menyampaikan sudah menyambangi Pihak Pengguna Anggaran (sekretaris) di RSUD Sahudin Kutacane beberapa bulan lalu sebelum APBK perubahan dinomori, menyampaikan masalah larangan penganggaran tersebut namun keterangannya “itu bisa jadi salah peletakan kode rekening” dan atau “ada regulasi khusus RSU tentang BLUD”.


Musthofa menduga ini seperti proyek korporasi dari oknum untuk mengabaikan hasil dari evaluasi Gubernur Aceh untuk memuluskan kegiatan yang dilarang tersebut agar dimasukkan di perubahan APBK Tahun 2020. Karena berdasarkan observasi sementara dilapangan kegiatan yang dilarang senilai Rp. 3.468.000.000.00, sudah di realisasikan melalui 22 perusahan rekanan, mulai dari jenis kegiatan: pengadaan gorden, pengecatan dinding luar ruang jenazah, penanaman bunga di RSDU, pengadaan seprei dan bantal di RSUD, pengecatan ruang gizi, pemasangan interior ruang VIP, perbaikan AC, pemasangan kanopi dan lain sebagainya.


Terkait ini, Musthofa Kamil AB, S.Sos., M.A, mengaku sudah mengontak BPKRI dan meminta secepatnya melakukan audit khusus di RSUD Sahudin Kutacane atas kerugian negara senilai  Rp. 3.468.000.000.00, tersebut.


"Kami GMBI juga siap membantu BPK RI untuk mendalami kasus tersebut hingga selesai, karena ini sangat merugikan uang negara," tegasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini