Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tamiang
Sayed Mahdi, SP.,M.Si.,M.M.A.,
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Memasuki musim kemarau permukaan air Sungai Tamiang semakin surut, dan hal tersebut membawa berkah tersendiri bagi warga setempat untuk menangkap ikan.
Namun sayangnya, surutnya permukaan air Sungai Tamiang, dimanfaatkan juga oleh para oknum masyarakat dalam mencari ikan dengan menggunakan alat atau barang yang dilarang, di antaranya dengan meracun dan memutas ikan dengan obat-obatan berbahaya.
Akibat maraknya aksi penangkapan ikan secara liar dengan menggunakan bahan yang dilarang pemerintah akhir-akhir ini, membuat warga resah dan meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku 'illegal fishing' yang dapat mencemarkan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP.,M.Si.,M.M.A., ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui pesan whatsapp, Minggu (28/02/2021) mengaku beberapa hari ini pihaknya telah mendapatkan informasi tentang maraknya aksi penangkapan ikan dengan cara diracun di sejumlah titik aliran Sungai Tamiang.
Menurut Sayed Mahdi, dalam pekan depan ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang akan mengerahkan tim untuk menyikapi informasi maraknya penangkapan ikan dengan cara diracun di sejumlah titik sungai.
Dijelaskan olehnya bahwa tim yang akan mulai dikerahkan pekan depan ini lebih bersifat mencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari racun.
"Walaupun menggunakan bahan kimia dan organik, tetap merusak ekosistem air," terangnya.
Sayed Mahdi, menjelaskan bahan dari kimia tidak hanya membuat ikan mati, tapi juga bahaya bagi warga yang memanfaatkan air sungai untuk kehidupan sehari-hari.
"Kalau organik mungkin tidak berbahaya bagi manusia, tapi tetap saja membuat ikan mati, ini juga merusak ekosistem air," ungkapnya lagi.
Aksi peracunan ikan ini, sebut Sayed Mahdi, kerap terjadi di musim kemarau. Setidaknya ada tiga daerah yang menjadi langganan aksi meracun ikan di Sungai Tamiang, yakni di Tamiang Hulu, Bandar Pusaka, dan Tenggulun.
Padahal, ungkap Sayed Mahdi, selama ini pihaknya kerap memberdayakan dua petugas untuk menyosialisasikan larangan meracun ikan.
Namun upaya itu diakuinya belum maksimal dan butuh gebrakan yang lebih kuat.
Pada kesempatan itu, Sayed Mahdi berharap agar masyarakat dapat memahami tentang sangat pentingnya menjaga ekosistem air.
Sayed turut mengungkapkan bahwa selama ini Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang belum memiliki regulasi terkait sanksi terhadap pelaku penangkap ikan menggunakan racun.
Tapi sejak tahun lalu, pihaknya sudah pernah menanganai kasus ini dan meminta pelaku bertanggung jawab dengan membeli lima kilogram bibit ikan untuk disebar ke sungai.
"Kalau pidananya ada, kan sayang juga masyarakat kecil harus berurusan dengan hukum. Makanya kami berinisiatif memberi sanksi dengan membeli bibit ikan," demikian terang Sayed Mahdi.[*/Red]