Kadis DPMKP2KB Aceh Tamiang, Mix Donal, SH
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) menampakkan kinerjanya dan setidaknya menjadi pilot project bagi daerah lainnya dalam hal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, khususnya tahap I periode Januari 2021.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Aceh Tamiang, Mix Donal, SH, Senin (01/02/2021).
"Informasi yang kita terima dari provinsi bahwa Aceh Tamiang saat ini berada di peringkat pertama progres desa terbanyak yang telah melakukan pencairan dana desa tahap I, bulan Januari Tahun 2021," ungkap Mix Donal.
Ia menyebutkan, sebanyak 50 persen atau 116 kampung telah selesai mencairkan BLT Dana Desa tahap I bulan Januari tahun 2021.
"BLT ini sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penyaluran kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp.300.000 setiap bulannya hingga Desember 2021," sebutnya.
Menurut Mix Donal, pihaknya menargetkan, untuk 96 desa yang belum mencairkan dana desa tahap I akan selesai pada minggu pertama bulan Februari, sementara saat ini sedang diproses di KPPN 36 Kampung lain untuk pencairan dana desa tahap I.
Tambahnya lagi, BLT yang digulirkan pemerintah pada hakekatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang melanda sejak pertama diumumkan, pada 27 Maret 2020 lalu.
Masih kata Mix Donal, penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021 mengalami adanya data perubahan penerima yaitu sesuai dengan Peraturan Kementerian Tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020.
"Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa. Terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sesuai dgn pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," jelasnya.
Mix Donal menerangkan, KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020 berdasarkan beberapa hal diantaranya KPM meninggal dunia, KPM pindah domisili, KPM merupakan penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti, PKH, BPNT, BPUM, atau penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat.
"Kampung diwajibkan melakukan validasi data Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," demikian kata Kadis DPMKP2KB Aceh Tamiang, Mix Donal, SH.[*/Red]