-->

314 ASN di Nagan Raya Terima SK Kenaikan Pangkat dan 35 Orang Dapat Pengangkatan PPPK

17 Februari, 2021, 16.36 WIB Last Updated 2021-02-18T01:09:44Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Sebanyak 314 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Nagan Raya menerima SK kenaikan pangkat, dan pengangkatan P3K sebanyak 35 orang, Rabu (17/02/2021).

Penyerahan SK kenaikan pangkat PNS, dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Suka Makmue.

Dalam acara tersebut selaku Inspektur Apel dipimpin oleh, Sekdakab Nagan Raya Ir. Ardi Martha. Sementara itu, pada penyerahan SK kenaikan pangkat ASN dan P3K turut dihadiri Kepala Bappeda Nagan Raya, Kepala Inspektorat, Kepada DPPKAD, Kepala BPKSDM, Kepala Dinas Kesehatan, Kadisbudparpora, Kepala Dinas Satpot PP dan WH, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Perhubungan Nagan Raya.
 
Untuk ASN di Pemkab Nagan Raya yang menerima SK kenaikan pangkat, diantaranya golongan III ke bawah, berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 823/15/Kpts/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS)  April 2021 sejumlah 314 PNS.

Sedangkan untuk pengangkatan P3K merupakan tindaklanjut dari proses seleksi yang telah dilaksanakan seleksi pada bulan Februari 2019, berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 401 tahun 2020 tentang kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan diangkat melalui Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 813 /80/PPPK/ 2021 tanggal  1 Februari 2021.

Dalam hal ini, peserta seleksi tersebut khususnya merupakan tenaga Honorer dari katagori 2 yang belum mendapat kesempatan lulus seleksi CPNS dari jalur tenaga honorer katagori 2.

Adapun peserta tersebut  sebanyak 35 orang yang terdiri dari Tenaga Pendidikan / Guru sebanyak 9 orang; dan Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 26 orang.[Ms/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini