LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan sanksi hukum sesuai Perbup Nomor: 30 Tahun 2020, Kamis (07/01/2021).
Target operasi yang dilakukan oleh tim gabungan hari ini, yaitu terhadap pemilik kafe dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, yang dimulai sekitar pukul 17.00 s.d 17.30 dengan durasi waktu selama lebih 30 menit.
Libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, sempat membuat operasi yustisi berhenti sementara. Kini, usai libur panjang, Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang kembali memasifkan operasi yustisi. Hal ini dilakukan, guna meminimalisir dan mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia tersebut.
Sebelum operasi yustisi digelar, pada Rabu (06/01/2021) kemarin, pihak Polres Aceh Tamiang yang juga merupakan bagian dari Satgas Covid-19 sempat melaksanakan evaluasi operasi yustisi.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Dhira Brata Mapolres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro.
Dalam evaluasinya Kabag Ops meminta agar kembali menggiatkan operasi yustisi dilokasi-lokasi yang mengundang keramaian. Selain itu, Ia juga menyarankan agar membuat semacam video khusus terkait efek dari pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto,SIK, MH, juga menyampaikan bahwa dari hasil lidik sidapatkan ada beberapa kafe yang tidak menerapkan Prokes 3M. Ia meminta agar kafe-kafe yang tidak patuh dan taat aturan dapat ditegur dan diperingatan kembali sesuai dengan aturan yang telah disusun dalam Perbup Nomor: 30 Tahun 2020.
Sementara itu, Kabag Humas Agusliayana Devita, S.STP, M.Si yang juga selaku Jubir Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, melalui realeasenya kepada awak media mengatakan, didasari dasar hal tersebut diataslah operasi yustisi kembali digelar. Ia menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini serentak dilakukan diseluruh Aceh dan eksekusi kegiatannya dilakukan dilapangan sore ini hingga beberapa hari kedepan.
"Kepada para pemilik kafe yang belum menerapkan protokol kesehatan harap segera diterapkan. Indahkan Perbup Nomor: 30 Tahun 2020. Sediakan sarana pendukung Prokes 3M, baik kepada pelayan maupun pengunjung yang datang. Jika nantinya didapati ada kafe yang tidak mengindahkan Prokes maka pihak Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang akan melakukan pemanggilan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," himbau Devi.
Selanjutnya Devi kembali merincikan perkembangan data Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang. Dan Ia menyampaikan bahwa dari awal hingga 7 Januari 2021 terjadi 3 (tiga) orang penambahan terkonfirmasi positif Covid-19, sementara yang sembuh sebanyak 11 (sebelas) orang dan yang meninggal nihil. Dengan begitu, total jumlah data perkembangan Covid-19 hingga hari ini sebanyak 9 (sembilan) orang masih positif, 348 (tiga ratus empat puluh delapan) orang telah sembuh dan 16 (enam belas) orang meninggal.
Dalam acara rapat evaluasi tersebut, Kalak BPBD Syahri, SP, beserta Kasatpol PP Aceh Tamiang deh Asma'i turut hadir dan mereka menyatakan mendukung penuh diaktifkannya kembali operasi yustisi ini.[*/Red]