-->

Tahun 2021, Pensertipikatan 1.822 Bidang Tanah BMN di Provinsi Aceh Ditargetkan Tuntas

15 Januari, 2021, 06.42 WIB Last Updated 2021-01-14T23:42:01Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Aceh dan 19 Satker Kementerian/Lembaga penerima manfaat Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) tahun 2021 siap bersinergi menuntaskan pensertipikatan 1.822 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi BMN di Provinsi Aceh tahun 2021 dan ditargetkan menjadi Provinsi Tercepat di Indonesia dalam menuntaskannya.

Melalui Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara tahun 2021  yang dilaksanakan pada Kamis (14/01/2021), di Gedung D Lantai 5 Gedung Keuangan Negara Aceh, BPN Provinsi Aceh siap menuntaskan target Pensertipikatan BMN tahun 2021 yaitu sebanyak 1.822 Bidang, serta ditargetkan mengulangi kesuksesan tahun lalu dimana Provinsi Aceh menjadi yang tercepat seIndonesia dalam penyelesaian sertifikasi BMN.


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Dr. Agustyarsyah, S.SiT., M.P, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada syarat-syarat yang harus disiapkan untuk menyelesaikan sertifikasi BMN saat ini dengan cepat. 


"Yang pertama adalah instansi yang bersangkutan harus dapat menunjukkan dengan jelas letak tanah dan batas-batas tanah tersebut, kemudian tanah yang akan disertipikatkan harus sudah dipasang patok sehingga petugas ukur dapat melakukan tugasnya dengan baik," sebutnya.


Bahkan ditambahkannya, bahwa saat ini dengan kemampuan dan teknologi yang tersedia, Petugas Ukur BPN Aceh dapat mengukur 30-50 Bidang tanah perhari dengan catatan syarat-syarat mengenai bidang tanah tadi dapat terpenuhi. Maka bukan tidak mungkin 1.822 bidang dapat selesai diukur kurang dari seminggu.


Agustyarsyah juga  menambahkan, selain letak bidang tanah dan patok yang sudah terpasang, terkait berkas-berkas yuridis bidang tanah tersebut juga harus lengkap sehingga dapat segera terbit sertipikatnya. Untuk itu instansi terkait harus bisa mengidentifikasi dan memilah tanah-tanah yang clear and clear secara fisik dan yuridis dan tanah yang bermasalah.


Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Aceh, Syukriah HG. Ia menyampaikan bahwa salah satu kunci-kunci dalam percepatan penyelesaian sertipikasi BMN adalah kelengkapan syarat-syarat yang harus disiapkan oleh Satker atau K/L terkait yang diperlukan untuk sertifikasi BMN. Selain itu diperlukan komitmen dan sinergi dari 3 tiga pihak yaitu BPN, DJKN serta 19 Satker penerima manfaat sertifikasi BMN tahun 2022.


Dalam rapat koordinasi ini, turut hadir pula Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Encep Sudarwan melalui video conference yang turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang dapat menyelesaikan Sertifikasi Barang Milik Negara di Provinsi Aceh tuntas 100% selama empat tahun berturut-turut.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini