Apa saja? Berikut daftar lengkapnya!
Syarat Perpanjang SIM A dan C 2021
Syarat administrasi pengajuan perpanjang SIM A dan C meliputi :
Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
Membawa KTP asli bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA
Membawa lama yang masih berlaku
Membawa surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Membawa surat kesehatan dari dokter
Membawa bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan
Panduan Cara Perpanjang SIM
Sebetulnya, perpanjang SIM A dan C dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline maupun online. Namun di situasi pandemi seperti saat ini, perpanjang SIM dengan jalur online lebih direkomendasikan.
Selain tidak harus antre saat pendaftaran, pemohon juga dapat melakukan pendaftaran kapan saja dan di mana saja dengan media apa pun asalkan terkoneksi dengan internet. Bukan hanya itu, tanggal kedatangannya pun dapat disesuaikan dengan keinginanmu.
Adapun bila memilih jalur online, maka cukup mengunjungi situs resmi Korlantas Polri.
Berikut panduan lengkap cara perpanjang SIM A dan C secara online.
Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
Baca dan pahami informasi pendaftaran yang tertera dalam laman tersebut dengan baik, lalu klik Mulai di bagian pojok kanan bawah
Isi data sesuai dengan informasi yang tertera pada laman “Data Permohonan” lalu klik Lanjut
Isi data pribadi sesuai KTP. Pastikan kamu mengisi keseluruhan form yang ada dan mengisinya dengan benar, klik Lanjut
Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi, lalu klik Lanjut
Konfirmasi data input. Pastikan tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM. Klik Lanjut.
Baca dan setujui persetujuan Registrasi SIM Online
Informasi kode bayar akan dikonfrmasikan melalui email dan sms. Kemudian lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling sesuai dengan tanggal yang dipilih dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi
Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Catatan:
Perpanjang SIM yang dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Besaran Biaya Perpanjang dan Penerbitan SIM Baru 2021
Biaya perpanjang SIM
SIM A & A Umum Rp80 ribu
SIM B1 & B1 Umum Rp80 ribu
SIM B2 & B2 Umum Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
Biaya Penerbitan SIM Baru
SIM A & A Umum Rp120 ribu
SIM B1 & B1 Umum Rp120 ribu
SIM B2 & B2 Umum Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
Cara Mengganti SIM Lama dengan Smart SIM
Sejak September 2019 lalu, Korlantas Polri telah merilis Smart SIM sebagai SIM baru. Secara umum, fungsi dari Smart SIM ini sama dengan SIM biasa.
Bedanya, Smart SIM dilengkapi dengan chip yang berfungsi untuk menyimpan data elektronik pemilik (seperti NIK dan data forensik) serta merekam transaksi elektronik. Ya, Smart SIM memiliki fitur sebagai uang elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi, seperti membayar tol, parkir, hingga belanja.
Jika kamu ingin mengganti SIM lama dengan Smart SIM, berikut panduan lengkapnya.
Dokumen yang perlu disiapkan
Membawa SIM asli
Fotokopi KTP dan SIM sebanyak dua lembar
Surat keterangan sehat dari dokter
Mengisi formulir yang diminta
Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta kepada petugas, nantinya pemohon akan melakukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Mengutip dalam situs Indonesia.go.id, pengguna SIM lama tidak diwajibkan mengganti ke Smart SIM jika masa berlaku SIM lama tersebut memang masih aktif. Pengguna SIM lama baru boleh beralih ke Smart SIM bila masa berlaku SIM lamanya sudah habis. Untuk proses pembuatan Smart SIM ini pun tidak jauh berbeda dengan SIM lama. Begitu juga dengan biayanya.[woke]