Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, SIK, MH, saat melangsungkan pemaparan pengungkapan kurir narkoba tersebut di Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (20/01/2021), mengatakan identitas keempat kurir sabu itu berinisial I (23), T (24), MI (22), dan S (20).
“Berdasarkan keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng),” tutur AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya empat orang pria yang membawa narkoba di salah satu hotel di Medan. Petugas personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Oloan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka pada Selasa (19/01/2021).
“Barang bukti 415 gram sabu yang dibawa para tersangka itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut," jelas Pria Lulusan Akpol 1999 ini.
Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel ini juga mengatakan bahwa, dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). “Dari pengakuan tersangka, mereka pernah berhasil mendistribusikan narkoba ke Jakarta melalui bandara," sebutnya.
Keempat tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas Mantan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH.[Leodepari/Red]