LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Bagian Humas Setdakab setempat meluncurkan program bertajuk "Bintang", Bincang Tamiang. Program ini sebagai upaya untuk menyapa langsung masyarakat Aceh Tamiang secara live streaming dengan mengangkat tema berbeda disetiap kegiatannya.
Setelah sukses peluncuran pertama program 'Bincang Tamiang' bersama Bupati Aceh Tamiang. Edisi kali mengusung tema, "Pengaktifan Kembali Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Edisi kedua ini, Bagian Humas menghadirkan narasumber dari unsur Polres Aceh Tamiang yakni Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro dan Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, yang dipandu oleh Kabag Humas Setdakab Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, bertempat di Ruang Kerja Kabag Humas, Selasa (12/01/2021).
Dari hasil bincang-bincang tersebut, Kabag Ops Syukrif menyampaikan bahwa penerapan kembali operasi yustisi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang titik fokusnya kepada penyedia tempat kerumunan.
"Sebelumnya operasi ini telah dijalankan pada Bulan Desember 2020 lalu dan telah berhasil membuat Aceh Tamiang menjadi zona kuning yang mana sebelumnya dalam keadaan zona merah. Akan tetapi, setelah natal dan tahun baru, operasi ini diberhentikan yang mana berakibat fatal dan Aceh Tamiang kembali pada zona orange," terangnya.
Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan, hal tersebutlah yang menjadikan pemerintah kembali memutuskan untuk melanjutkan operasi ini, sedangkan yang menjadi sasaran berkumpulnya masa, yakni di kafe-kafe. Untuk itu pemilik kafe dianggap yang paling bertanggung jawab selaku penyedia tempat.
Selanjutnya, Kasat ReskrimSyukrif I Panigoro dan Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, juga menambahkan bahwa tindakan dengan mengundang para pemilik kafe bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pembinaan bagi pemilik kafe.
"Adapun langkah pertama yang kami buat ialah meminta pemilik kafe membuat surat pernyataan yang menerangkan bersedia untuk menerapkan ptotokol kesehatan dengan menyediakan segala keperluan dan kebutuhan sesuai dengan protkes. Hal ini bertujuan agar kafe tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19," terangnya.
Dalam pada itu, Kasat Reskrim juga meminta kerjasama dari masyarakat dan para pemilik tempat-tempat yang membentuk kerumunan masa agar memperioritaskan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Setelah itu, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, menyampaikan rincia perkembangan data Covid-19 di Bumi Muda Sedia. Ia menyebutkan bahwa dalam sepekan ini tidak ada penambahan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Data perhari ini menunjukkan, bahwa pasien positif Covid-19 berjumlah 9 (sembilan) orang dan yang telah berhasil sembuh dari Covid-19 berjumlah 350 (tiga ratus lima puluh) orang.
Kata Devi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh.
"Segala program pemerintah tidak dapat berjalan ketika tidak ada dukungan dari masyarakat. Maka dari itu mari sama-sama sedikit lebih peduli akan kesehatan diri kita dan juga sekitar kita dengan menjalan program Pemerintah 3 M, memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak," terang Devi lagi.[*/Red]