LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Setelah melalukan pemanggilan sejumlah pemilik usaha kafe yang diduga melanggar protokol kesehatan, Senin (11/01/2021) Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang yang juga merupakan bagian dari Tim Satgas Covid-19, Senin (11/01/2021), melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) pemilik usaha kafe.
Saat diperiksa dan dimintai keterangan terhadap ke empat pemilik usaha di ruang Tipiter Satu Reskrim Polres Aceh Tamiang, kesemuanya mengakui bahwa mereka belum maksimal menjalankan protokol kesehatan Covid-19 saat jam operasional pada kafe.
Mereka berjanji akan segera membenahi dan mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, dengan melengkapi tempat cuci tangan, sabun, penggunaan tanda silang pada tempat duduk pengunjung dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.
Selain membuat sebuah perjanjian dalam bentuk surat pernyataan bermaterai, para pemilik usaha juga diedukasi dan diarahkan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diatur dalam Instruksi Bupati Nomor: 30 Tahun 2020.
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada Tim Informasi Humas mengatakan bahwa pihaknya akan secara bijaksana menindak tegas oknum yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dan dalam menindaknya, sambungnya pihaknya akan melakukannya secara persuasif dan humanis.
"Kita panggil satu persatu dan kita mintai keterangan dari mereka. Kita juga meminta kepada mereka untuk membuat surat perjanjian bermaterai dan selanjutnya kita edukasi dan kita arahkan bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang baik di tempat usaha mereka,” terang Kasat.
Sebelumnya telah dikabarka bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Tim Satgas Covid-19 menghimbau agar kiranya para pelaku usaha terutama pemilik kafe untuk taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Beberapa dari mereka yang terjaring dalam operasi yustisi pada 07 Januari 2021 kemarin adalah teguran agar sama-sama kita ketatkan kembali Protokol Kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 diBumi Muda Sedia.[*/Red]