LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH, M.Kn, melakukan monitoring pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam masa pandemi Covid-19 yang berlangsung secara serentak di kabupaten setempat, Senin (04/01/2021).
Bupati Mursil yang didampingi Plt Kadisdikbud Aceh Tamiang, Abdullah, Kabid Dikdas Bambang Supriyanto melakukan monitoring (peninjauan) di sejumlah sekolah, diantaranya SMP Negeri 1 Karang Baru, SDN 2 Karang Baru, SDN 1 Percontohan serta SMPN 4 Percontohan.
Disela-sela kegiatan monitoring tersebut, Bupati Mursil menyampaikan, para siswa dan guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Hal ini penting untuk diingatkan, karena wabah virus Covid-19 belum berakhir, sehingga pada tahun ajaran baru ini proses pembelajaran tatap muka di Aceh Tamiang tetap dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur," sebutnya.
Tentunya, lanjut Mursil lagi, harus berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor: 6180 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.
"Kita berharap pelaksanaan belajar tatap muka dapat berjalan tanpa ada kendala apapun sehingga bisa berlangsung secara berkelanjutan di masa pandami Covid-19," demikian disampaikan Bupati Mursil.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Supriyanto mengatakan, proses belajar tatap muka dilaksanakan oleh 170 sekolah tingkat dasar dan 58 sekolah menengah pertama.
Bambang menyebutkan, proses berlangsungnya belajar tatap muka ini tentunya diberlakukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para siswa dan sekolah untuk melaksanakannya yaitu, bagi para siswa atau murid diwajibkan membawa surat pernyataan izin bersekolah dari orang tua (wali murid).
Kemudian, tambah Bambang, para siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran, sedangkan untuk sekolah diwajibkan menyiapkan sarana prasarana pendukung seperti tempat mencuci tangan, mengatur jarak siswa di kelas dan membagi shif belajar bagi siswa.
"Syarat ini mengacu pada peraturan bersama 4 Menteri dan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19," tutupnya. [*/Red]