RA alias R dan MK alias D merupakan pelaku dan keduanya warga Medan. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil Reskrim Polsek Patumbak dikarenakan melawan petugas saat dilakukan pengembangan, pada Rabu (30/12/2020) siang.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, saat melakukan paparan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Patumbak, Senin (25/01/2021).
Dikatakan Kompol Arfin, kedua pelaku berhasil diangkap setelah mengetahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No. 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
"Jadi, setelah melihat GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," kata Kompol Arfin.
Diterangkan Arfin, kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.
"Begitu sampai di lokasi, Tim Reskrim Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Saat rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, Tim mengamankan kedua tersangka," urai Kompol Arfin.
Selanjutnya, Tim Reskrim membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, untuk dilakukan pengembangan kasusnya.
"Namun pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan," jelas Kompol Arfin.
Untuk mengobati lukanya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Dijabarkan Kompol Arfin bahwa kedua pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX.
Kemudian, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandas Kompol Arfin Fachreza, SIK, MH.[Leodepari/Red]