LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (24/01/2021).
Dilansir informasi tersebut, Rabu (27/01/2021), acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sekira Pukul 11.00 WIB.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tamiang menyampaikan bahwa penandatanganan MoU yang dilakukan guna menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
"Ini merupakan upaya penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang," ungkapnya.
Bupati Mursil menyampaikan rasa terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang telah menyambut baik kerjasama ini dalam pelaksanaan program-program yang tertuang secara jelas dalam Perjanjian Kerjasama.
"Penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan upaya penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang," sambungnya lagi.[*/Red]