Sekjend DEMA FSH UIN Ar-Raniry Rezal Irwandi yang merupakan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah menanggapi sikap Gubernur Aceh. Menurutnya, Gubernur Aceh harus komitmen dan tegas dalam mengambil sikap terhadap penetapan Qanun Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Menurut Rezal ini sangat tidak tepat dilakukan pengajuan terhadap perubahan Qanun LKS tersebut dikarenakan dalam Pasal 6 dan 65 Qanun tersebut menyatakan LKS yang beroperasi di Aceh seluruhnya harus berbentuk syariah dengan masa transisi paling lama tiga tahun atau pada 2021.
”Pemerintah jangan ambigu terhadap penetapan LKS dan jangan mencederai kekhususan Aceh karena ini merupakan cita-cita masyarakat Aceh akan penerapan syariat islam di Aceh secara kaffah,” jelas Rezal.
Saat ini memang kita harus mengakui bahwa perbankan syariah masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki dan juga penerapan Qanun LKS ini masih ada pro kontra dan problematikanya tapi seharusnya pemerintah dapat mengambil sikap dengan tegas terhadap Qanun LKS ini karena ini merupakan awal baru dan harapan baru masyarakat Aceh.
Dalam pelaksanaan qanun ini harus step by step agar mudah dalam penerapannya. Dan tentunya dalam penerapan ini harus melibatkan dari berbagai elemen seperti Masyarakat, Pemerintah dan lainnya untuk sama-sama menyukseskan penerapan qanun yang sudah diharapkan oleh masyarakat Aceh.
”Gubernur Aceh harus mengambil sikap dengan tegas terkait dengan penerapan qanun LKS bahwasanya perbankan konvensional harus segera di konversikan menjadi perbankan syariah, jangan ambigu dalam hal tersebut,” tutupnya.[*/Red]