Sebelumnya pada gelombang pertama, Minggu 6 Desember 2020, juga telah didatangkan sebanyak 1,2 juta dosis Vaksin Sinovac. Meski demikian, vaksin masih belum bisa digunakan lantaran masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Meski vaksin sudah tersedia dan mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Tanah Air, tidak semua orang bisa mendapatkannya ketika sudah mendapatkan izin EUA.
Berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin. Berikut ini daftarnya:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Ibu hamil atau menyusui.
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19.
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya.
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
7. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
9. Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hymodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
12. Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun?
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
14. Menderita penyakit Diabetes Melitus.
15. Menderita HIV?
16. Memiliki riawayat penyakit paru seperti asma,PPOK, dan TBC.[Wartaekonomi]