Sebagai Babinsa Koramil 11/Darul Imarah Kodim 0101/BS Serda Ritno Surtiawan yang membina dua gampong sekaligus, bersama Mukim Jeumpit Ajun Drs.Burhanuddin memediasi permasalahan Tapal Batas Gampong antara Keucik, Tuha Peut dan Tokoh masyarakat dua gampong yakni, Pasheu Beutong dan Lampasi Engking di Kecamtan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Permasalahan gampong atas batas wilayah ini bisa saja mencuat ke permukaan dan masuk dalam ranah hukum perdata apabila tidak ada salah satu pihak yang mau berlapang dada menerima penyelesaian yang diambil oleh mediator yang memediasi penyelesaian masalah tersebut, ujar Babinsa Serda Ritno Surtiawan, Senin (11/01/2021).
Begitu juga dengan Ketua Mukim mengakui, keberadaan Babinsa ini sangat membantu mereka dalam kelancaran tugasnya untuk menyelesaikan konflik batas wilayah yang muncul di tengah masyarakat, agar permasalahan tersebut tidak masuk di ranah hukum.
“Kita juga berharap kerjasama Tokoh masyarakat, Tokoh adat dan aparatur pemerintahan gampong dalam penyelesaian masalah ini, kalau ada pertemuan mediasi pasti ada jalan keluar yang bisa diambil secara kekeluargaan sehingga menemukan jalan penyelesaian yang terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak,” jelas Serda Ritno Surtiawan.[*/Red]