-->

Astaga! Suami Dipenjara, Istri Keciduk Main dengan Pria Lain dan Telah Hamil Empat Bulan di Aceh Tamiang

17 Januari, 2021, 20.46 WIB Last Updated 2021-01-17T21:13:56Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Warga Kampung Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang menciduk pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan pelanggaran Qanun Jinayah.


Mereka adalah MT (29), pria penggangguran asal Dusun Permai, dan ST (26) ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun Antara, Kampung Teluk Kemiri. 

Diketahui IRT berinisial ST masih memiliki pasangan yang sah, namun saat ini suaminya masih mendekam di penjara karena penyalahgunaan narkoba.

Kasatpol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam Syahrir Pua Lapu, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Minggu (16/01/2021), kedua pelanggar Qanun Jinayah tersebut diciduk oleh abang kandung ST bersama warga pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut keterangan Syahril, pengakuan dari pelaku, mereka telah empat kali melakukan hubungan suami-istri, bahkan saat ini ST sudah hamil empat bulan.

Lanjut Syahril, usai diciduk, warga mencoba menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

Namun, Ia menambahkan, karena tidak mencapai titik temu, mereka pun menyerahkannya kepada petugas.

"Kedua pelaku diserahkan kepada petugas sehari kemudian, namun pihak Datok dan keluarga minta dipulangkan untuk diselesaikan secara adat di kampung," demikian ungkap Kasatpol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam Syahrir Pua Lapu.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini