LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Tim Gabungan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri dari BPBD , TNI, Polri, Satpol PP&WH, dan Pers menggelar razia penggunaan masker di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Senin (14/02/2020).
Sebelum menggelar razia, Tim Gabungan COVID-19 melaksanakan apel yang dipimpin oleh Iptu.Juntak dari polres Aceh Tamiang dan didampingi Trantib Satpol PP Aceh Tamiang, Lili.
Selama razia ditemukan 79 kasus, dan diberi sanksi berdasarkan Perbup Nomor: 30 Tahun 2020, diantaranya sanksi membanca teks Pancasila, membaca ayat pendek, dan menyanyikan lagu nasional.
Saat menggelar razia, Tim Gabungan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau agar menjaga kesehatan keluarga, patuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. [*/Red]