LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sat PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan supir mini bus yang membawa 30 liter minuman keras jenis tuak, Senin (07/12/2020) kemarin.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid Penegak Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/12/2020), membenarkan hal tersebut.
Syahrir menjelaskan, berawal adanya informasi dari masyarakat, Regu Patroli Sat PP dan WH langsung bergerak menuju ke Terminal Bus Kualasimpang dan melihat mini bus yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan masyarakat, yakni mini bus dari arah Medan, Sumatera Utara (Sumut) berwarna biru, nopol Polisi BL 1747 UL.
Lanjut Syahril, ketika mini bus yang dicurigai tersebut keluar dari terminal dan menuju ke arah barat, mobil patroli Sat PP dan WH mengikuti dari belakang. Pada saat menurunkan penumpang di depan Kantor Pemadam Kebakaran Kota Kualasimpang, mobil patroli Sat PP dan WH langsung berhenti, lalu para petugas patroli melakukan pemeriksaan ke dalam mobil bus dan menemukan sebuah jerigen yang berisikan tuak.
"Akibat ditemukan jerigen yang berisikan tuak, sopir berinisial DR (41) menurunkan seluruh penumpang, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan," jelas Syahril kembali.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan sopir, tuak yang ditemukan petugas patroli dibawa dari Besitang, dititipkan oleh seseorang untuk diturunkan di depan Terminal Kualasimpang. Bila terbukti bersalah maka sopir jumbo tersebut bisa dikenakan pasal 16 ayat 2 kanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayat," pungkasnya.[*/Red]