-->

PARLEMENTARIA: DPRK Aceh Tamiang Gelar Paripurna Bahas RAPBK TA 2021

04 Desember, 2020, 20.37 WIB Last Updated 2020-12-06T03:17:29Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna I (Pembukaan) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST, dan didampingi Wakil Ketua Fadlon, SH, juga Muhammad Nur, serta dihadiri para Anggota DPRK lainnya.

Dokumen RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2021senilai Rp.1,226,8761,912,021,- diserahkan Wakil Bupati Aceh Tamiang HT, Insyafuddin, ST, dan diterima oleh Ketua DPRK Suprianto, ST.

Dalam penyampaian RAPBK TA 2021, Wabup Insyafuddin mengatakan bahwa Rancangan Qanun telah dibahas dan dievaluasi oleh Bagian Anggaran serta telah disepakati bersama.
Wabup mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat atas dukungan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dan ia berharap semoga pembahasan yang dilakukan nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan rancangan yang telah disusun.

"Saya berharap agar pelaksanaan pembahasan RAPBK Aceh Tamiang antara Panitia Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan lancar," tutur Wabup.

Penyampaian Umum Fraksi

Pandangan umum fraksi disampaikan secara terbuka pada Rapat Paripurna Ke-2, Selasa (17/11/2020) yang dipimpin Wakil Ketua I Fadlon, SH.

Dalam pandangan umum Fraksi Partai Aceh terhadap RAPBK Aceh Tamiang Tahun 2021 yang disampaikan melalui juru bicara Fraksi Juniati antara lain mengharapkan agar dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai secara merata dan optimal bagi kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi rakyat.
Diharapkan penggunaan anggaran tidak terfokus pada insfrastruktur fisik saja, tetapi melakukan peningkatan kualitas SDM dengan memfasilitasi dan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui usaha kecil menengah untuk menjadikan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan mandiri.

Dalam mengusulkan setiap anggaran daerah harus di sinkronisasi dan harmonis dengan peraturan daerah sehingga terhindar dari duplikasi atau tumpang tindih.

Lanjutnya lagi, terkait proses belajar mengajar disekolah, Fraksi Partai Aceh berharap agar dibuka kembali belajar tatap muka di sekolah sehingga anak didik tidak tertinggal jauh dari tingkat pendidikannya, kegiatan ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Fraksi Partai Aceh juga menekankan agar program yang sudah disetujui harus sesuai dengan penjabaran kegiatan dan lokasi yang jelas serta tertera dalam DPA APBK 2021.
Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tamiang dalam pandangan umum disampaikan melalui juru bicara Sugiono Sukandar, SH dengan tegas menyatakan RAPBK tahun 2021 Aceh Tamiang masih prematur da belum layak disebut sebagai dokumen rencana anggaran dan belanja daerah.

Karena dari buku salinan RAPBK 2021 beserta penjabarannya yang diserahkan ke DPRK tidak lengkap lampiran penjabaran anggaran di beberapa SKPK diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan, BPBD, Dinas PUPR dan lainnya.

Sebab itu Fraksi Gerindra meminta kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk mengembalikan dokumen RAPBK kepada Bupati untuk dilengkapi.

Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan tentang anggaran Covid-19 tahun 2021, penjelasan tentang usulan biaya makan dan minum pegawai dengan puluhan item dan anggarannya mencapai Rp2,5 miliar, meminta juga penjelasan tentang pengadaan komputer dengan anggaran senilai Rp553,194,000 pada Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang serta meminta penjelasan tentang pengadaan peralatan dan mesin, komputer untuk 24 TK Pembina yang nilainya untuk setiap TK Pembina yaitu Rp75,750,000.

Sementara itu, Fraksi Tamiang Sepakat dalam pandangan umumnya yang dibacakan Erawati Is, SH dengan tegas mengingatkan beberapa hal kepada tim anggaran kabupaten Aceh Tamiang dan Banggar DPRK yaitu Mark Up (penulisan item belanja yang melebihi harga yang tertera dalam SK Bupati tentang standarisasi harga barang da jasa serta kegiatan), Mark Down (pembuatan estimasi penerimaan pendapatan yang tidak sesuai dengan potensi yang ada sehingga terjadi potensial loss).
Kemudian, alokasi anggaran bertentangan dengan undang-undang atau peraturan berlaku, pemborosan anggaran, duplikasi proyek ganda (proyek yang target dan kelompok sasaran sama, namun dilakukan oleh dua atau lebih SKPK) serta duplikasi anggaran (ada alokasi yang sama di belanja langsung dan tidak langsung).

Tidak kalah menarik juga, Pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan melalui juru bicaranya Muhammad Saman, SPd menegaskan agar dalam pembahasan RAPBK Tahun 2021 agar jangan berlarut dan SKPK dapat merincikan kegiatan kerja secara jelas sehingga pembahasan dapat berjalan lancar tanpa ada kendala.

Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan meminta kepada bupati agar dapat menginstruksikan kepada seluruh SKPK dalam pemakaian anggaran harus efisien, efektif, akuntabel dan tepat sasaran serta serapan anggarannya bisa maksimal.

Namun, hal terpenting lagi Fraksi ini meminta Bupati Aceh Tamiang untuk melakukan evaluasi kinerja kepala SKPK yag kurang mampu bekerja dibidangnya agar dapat diberikan tindakan tegas, terutama SKPK bidang pelayanan, bidang kesehatan, bidang pendidikan serta bidang yang terkait dengan penghasilan PAD.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini