Camat Karang Baru Imam Suhery, S.STP, M.SP
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang membuka pendaftaran bakal calon (Balon) untuk dua kepala mukim yang masa jabatannya telah berakhir pada November 2020 kemarin. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 Desember 2020 s/d 06 Januari 2021.
Camat Karang Baru Imam Suhery, S.STP, M.SP, Jum'at (18/12/2020) kepada LintasAtjeh.com mengatakan, dua kemukiman yang akan melaksanakan pemilihan adalah Kemukiman Medang Ara dan Kemukiman Simpang Empat.
Lanjutnya lagi, Pemilihan Kepala/Imum Mukim berdasarkan Qanun Aceh Nomor: 3 Tahun 2009 Tentang Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh dan Qanun Aceh Tamiang Nomor: 13 Tahun 2010 Tentang Mukim.
Sesuai dengan qanun tersebut di atas, terang Imam Suhery, bakal calon kepala mukim harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya warga negara Indonesia, berdomisili sekurang-kurangnya 5 tahun di kemukiman bersangkutan, berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP/sederajat, berusia paling rendah 40 tahun dan sudah menikah, sehat jasmani dan rohani, mampu membaca Alquran, tidak sedang menjadi pengurus partai politik serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana maupun pelanggaran syariat Islam.
Ia juga menambahkan, Ketua Panitia Pemilihan di Kemukiman Medang Ara, yakni H. Sulaiman (unsur MPU), dan Kemukiman Simpang Empat, Muhammad Ridwan (unsur tokoh masyarakat).
"Mengenai kelengkapan persyaratan administratif para bakal calon dapat menghubungi langsung ke Kantor Camat Karang Baru setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB," demikian jelas Camat Imam Suhery. [*/Red]