"Jadi baik itu (penumpang) angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Desember 2020.
Ia memaparkan aturan tersebut berlaku untuk penumpang angkutan darat dan udara pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, untuk penumpang angkutan laut berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Kita prioritaskan di udara," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat melaksanakan rapid test antigen. Tes wajib dilaksanakan maksimal H-2.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, Rabu, 16 Desember 2020.[Medcom]