Perkembangan kasus itu disampaikan langsung oleh Kajari Simeulue, M Anshar Wahyuddin. SH, MH, dan turut di dampingi oleh Kasi Intel Muhasnan Mardis. SH dan Plh Kasi Pidsus, Solihin. SH dalam Konferensi Pers di aula Kejari Simeulue, Kamis (10/12/2020).
Kajari mengatakan, perkara SPPD sejumlah anggota DPRK Simeulue sudah dalam pemeriksaan saksi dan pihaknya telah mengantongi izin Gubernur Aceh terkait pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRK Simeulue yang terlibat.
Meski telah memiliki bukti lengkap, Kajari Simeulue tidak langsung menuduh, menurutnya para anggota DPRK Simeulue yang terlibat di persilahkan membuktikan kepada Kajari Simeulue apabila SPPD tersebut benar digunakan untuk perjalanan dewan.
"Kalau memang bapak ibu anggota dewan yang terhormat merasa benar maka silahkan tunjukan bukti - bukti perjalanan dinas anda kepada kami bahwa benar anda melakukan perjalanan dinas sesuai regulasi. Ayo buktikan kepada kami," kata Kajari Simeulue kepada LintasAtjeh.com.
Terkait anggota DPRK Simeulue telah mengembalikan dana SPPD tersebut, Kajari Simeulue mengatakan, proses hukum tetap berjalan walaupun uang rakyat tersebut telah di kembalikan.
Dia membeberkan, yang terlibat pada periode 2014-2019 itu sebanyak 10 orang, namun 1 orang yaitu saudara ASD sudah terlebih dahulu mengembalikan uang rakyat itu ke kas Daerah Simeulue sehingga di duga terlibat yaitu berjumlah 9 orang.
"Dalam kasus ini kami sudah periksa sejumlah Travel, maskapai Lion Air serta sejumlah Hotel yang ada di Banda Aceh dan di Medan dan hasilnya bikin tercengang," tutup Kasi Intel Muhasnan Mardis, SH.[FIR]