LINTAS ATJEH | SIMEULUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyimpangan dana Aspirasi pengadaan lapangan bola kaki di Desa Leubang Hulu.
Kajari Simuelue M Anshar Wahyuddin, SH, MH, yang turut didampingi oleh Kasi Intel Muhasnan Mardis, SH dan Plh Kasi Pidsus, Solihin, SH, dalam konferensi pers mengatakan, masih menunggu sejumlah barang bukti lainnya dari Inspektorat Simeulue.
"Penyidikan sudah hampir selesai. Total kerugian negara senilai Rp. 191 juta rupiah," ungkap Kajari Simuelue M Anshar Wahyuddin, SH, MH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (10/12/2020).
Dua pelaku yang di tetapkan sebagai tersangkan itu yaitu NZ pegawai PPTK Dinas Pemuda dan Olah Raga Simeulue dan ND adik salah dari salah satu mantan anggota DPRK Simeulue inisial AR.[FIR]