LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, memberikan tanggapan soal tidak diberi izin oleh Pemerintah Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda untuk menggelar kebaktian Natal di rumah warga.
Bupati Mursil menjelaskan, terkait perihal tersebut, pihaknya sudah meminta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kejuruan Muda untuk dapat duduk bersama melakukan pembahasan.
"Memang persoalannya di tingkat kecamatan. Jadi saya sudah minta Forkopincam untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik. Kalau bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, ya jangan dibawa terlalu tinggi ke kabupaten," jelas Bupati Mursil, Sabtu (19/12/2020).
Pada pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Datok Penghulu Kampung Purwodadi Gamal Eka Putra mengatakan, masalah tersebut berawal saat adanya pertemuan dengan masyarakat dan warga kampung setempat, berinisial WP, pada 12 Desember 2020 kemarin.
Saat itu, WP meminta izin untuk menggelar acara kebaktian Natal di rumahnya yang rencananya tidak hanya diikuti oleh keluarganya saja, melainkan juga akan mengundang umat Kristiani dari luar daerah.
Terkait dengan permintaan itu, pemerintah kampung memang tidak memberikan izin karena pertimbangannya, rumah warga bukan tempat ibadah.
Dalam pertemuan saat itu, ungkap Gamal, WP meminta izin untuk menggelar kebaktian Natal di rumahnya.
"Kalau keluarga mereka saja ingin melaksanakannya silakan, tapi jika sudah secara beramai-ramai melaksanakan kebaktian Natal di rumah pribadinya maka kami tidak memberikan izin," ujarnya.
Menurut Gamal, WP meminta agar kebaktian Natal diikuti oleh umat Kristiani lain dari Kabupaten Aceh Tamiang, bukan saja keluarga WP yang menetap di rumah tersebut.
Oleh karenanya, lanjut Gamal, dirinya selaku Datok Penghulu Kampung Purwodadi menyurati Camat Kejuruan Muda agar bisa memberikan solusi terkait hal itu.
"Prinsipnya kalau untuk satu keluarga saja kita tidak keberatan. Kalau seperti gereja begitu ya jangan. Itu kan bukan rumah ibadah. Itu rumah pribadi," sebut Gamal.[*/Red]