LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - 10 Kelompok Usaha Mandiri di sejumlah desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang Terima Bantuan Mesin Jahit dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten setempat Rabu (30/12/2020).
Bantuan yang berupa dua mesin jahit, satu mesin obras dan satu set bahan menjahit tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 35 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2020.
Berikut nama-nama 10 Kelompok Usaha Mandiri yang menerima bantuan:
1. Kelompok Bintang Taylor Desa Bukit Tempurung;
2. Kelompok Rumah Jahit Bersama Desa Sungai Liput;
3. Kelompok Rizki Taylor BTN Desa Tupah;
4. Kelompok Ustazah Taylor Desa Dalam;
5. Kelompok Rembulan Taylor Desa Johar;
6. Kelompok Kejora Taylor Desa Dalam;
7. Kelompok Menjahit Rumah Usaha Desa Tanjung Genteng;
8. Kelompok Berkah Taylor Desa Kota Lintang;
9. Kelompok Despro Tamiang Desa Tupah dan,
10. Kelompok Fatimah Style Desa Medang Ara.
"Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha masyarakat agar tidak berimbas sebagai akibat wabah Covid-19, serta sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah dalam bentuk pemulihan ekonomi nasional," sebut Muhammad Zein.[*/Red]